Minggu, 22 April 2012

TUGAS HUKUM (softkil)

ASPEK TULISAN HALAL DARI SEGI ASPEK HUKUM EKONOMI


Islam di Indonesia merupakan mayoritas terbesar ummat Muslim di dunia. Ada sekitar 85,2% atau 199.959.285 jiwa dari total 234.693.997 jiwa penduduk. Walau Islam menjadi mayoritas, namun Indonesia bukanlah negara yang berasaskan Islam.Tapi walaupun demikian pengaruh islam dan ajaran-ajarannya sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. .
Contoh yang sangat jelas bisa terlihat dari diharuskannya suatu produk yang akan dipasarkan di Indonesia memiliki sertifikat halal , selain sertifikat dari BPOM . masyarakat islam yang dikenal sangat kritis benar-benar menjaga benar apa saja hal yang mereka konsumsi dan mereka gunakan tidak mengandung unsure-unsur yang haram, oleh karena itu pemerintah indonesia harus benar-benar bisa memastikan dan menjaga kategori produk-produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia .

Dalam pelaksanaan perlindungan konsumen aspek hukum memiliki peranan yang penting dari aspek ekonomi. Pada aspek ekonomi yang menjadi fokus pembahasan adalah situasi ekonomi yang dimiliki konsumen, sedangkan dalam aspek hukum yang menjadi fokus pembahasan adalah bagaimana hukum diterapkan dalam rangka menjamin hak-hak konsumen untuk dilindungi dari berbagai hal yang merugikan , Sejauh ini pemerintah mempercayakan sertifikasi halal kepada pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia).selain itu pemerintah juga mengeluarkan pasal tentang persyaratan pemasukan daging dari luar negeri yang harus benar-benar dikemas dan harus berlabel didalam atau di kemasan pangan 30 KepMen Pertanian No. 745/1002.

Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan sebuah sistem yang mengelaborasikan, menghubungkan, mengakomodasikan dan mengintegrasikan konsep-konsep syariat Islam khususnya terkait dengan halal haram, etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi/olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam. Sistem ini dibuat untuk memperoleh dan sekaligus menjamin bahwa produk-produk tersebut halal, disusun sebagai bagian integral dari kebijakan perusahaan, bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri. SJH merupakan sebuah sistem pada suatu rangkaian produksi yang senantiasa dijiwai dan didasarkan pada konsep-konsep syariat dan etika usaha sebagai input utama dalam penerapan SJH.
Prinsip sistem jaminan halal pada dasarnya mengacu pada konsep Total Quality Manajement (TQM), yaitu sistem manajemen kualitas terpadu yang menekankan pada pengendalian kualitas pada setiap lini. Sistem jaminan halal harus dipadukan dalam keseluruhan manajemen yang berpijak pada empat (4)konsep dasar, yaitu komitmen yang kuat untuk memenuhi permintaan dan persyaratan konsumen, meningkatkan mutu produksi dengan harga yang terjangkau, produksi bebas dari kerja ulang, bebas dari penolakan dan penyidikan. Untuk mencapai hal tersebut perlu menekankan pada tiga aspek zero limit, zero defect dan zero risk. Dengan penekanan pada 3 zero tersebut, tidak boleh ada sedikitpun unsur haram yang digunakan, tidak boleh ada proses yang menimbulkan ketidakhalalan produk, dan tidak menimbulkan risiko dengan penerapannya.
Oleh karena itu, perlu ada komitmen dari seluruh bagian organisasi manajemen, dimulai dari pengadaan bahan baku sampai distribusi pemasaran.

YANG SEBAIKNYA MEREKOMENDASI TULISAN HALAL
Sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian kecil produsen di Indonesia. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih dari 2.000 produk yang telah meminta pencantuman tanda halal. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11 tahun terakhir tidak lebih 8.000 produk dari 870 produsen di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi halal.
Sertifikasi halal dan labelisasi halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan satu sama lain. Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Hasil dari kegiatan sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal apabila produk yang dimaksudkan telah memenuhi ketentuan sebagai produk halal. Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk melaksanakannya, tujuan akhir dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal.Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization). Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain WHO, FAO, dan WTO.Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara berpenduduk Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional tersebut label/tanda halal pada produk mereka telah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar yang memperkuat daya saing produk domestiknya di pasar internasional.
Menurut paham Futurolog kelahiran Amerika bernama John Naisbit, pada era global seperti sekarang ini segala sesuatunya serba teknologis, terutama dalam persoalan-persoalan gaya hidup, sehingga ia menyebutnya sebagai “global lifestyle”. Pada era ini, budaya yang mengalami perkembangan dengan sangat dahsyat adalah makanan, pakaian dan hiburan, atau ia menyebutnya dengan 3 F yakni food, fashion dan fun. Dengan demikian pada era globalisasi ini, industri pangan Indonesia harus dapat meningkatkan daya saing produk pangan yang dihasilkannya melalui jaminan pangan halal dan baik. Pangan yang baik berkaitan dengan jaminan bahwa pangan yang diproduksinya bergizi, rasanya enak, warnanya menarik, teksturnya baik, bersih, bebas dari hal-hal yang membahayakan tubuh seperti kandungan mikroorganisma patogen, komponen fisik, biologis, dan zat kimia berbahaya. Halal berkaitan dengan jaminan kehalalan yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Disamping jaminan pangan baik, pemberian jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal. Hukum halal pangan bagi umat Islam sebetulnya tidak hanya merupakan doktrin agama saja tetapi terbukti secara ilmiah adalah baik, sehat dan dapat diterima akal (Scientifically sound), jadi pangan baik dan halal, bermanfaat dan baik untuk semua umat manusia. Mengkonsumsi makanan halal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Halal dan baik secara jasmani dan rohani. Oleh karena itu mendapatkan pangan halal seharusnya merupakan hak bagi setiap konsumen Muslim. Halal berarti lepas atau tidak terikat. Makanan yang halal adalah yang diijinkan untuk dikonsumsi atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Baik (Thayyib) adalah lezat, baik, sehat dan menentramkan.Pangan yang baik di sini dapat diartikan sama dengan pangan yang memiliki cita rasa baik, sanitasi higine baik dan kandungan gizinya yang baik.

PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ASPEK HUKUM DILIAT DARI ETIKA DAN MORAL
Mempraktekkan bisnis dengan etiket berarti mempraktekkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum — sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalahgunakan kedudukan dan kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.
Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral
Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran etika bisnis dan contoh pelanggaran etika dalam kegiatan bisnis di Indonesia :
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Contoh pelanggaran tersebut seperti sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Yogyakarta melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangkatkan ke negara lain tujuan untuk bekerja.

1. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan properti ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan properti tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah X dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

PENGAKUAN HUKUM UNTUK HAK MILIK
Hak cipta dalam perspektif hukum Islam
Definisi hak cipta menurut undang-undang nomer 19 tahun 2002 tentang hak cipta: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan definisi hak kekayaan intelektual menurut fatwa MUI no1/Munas/MUI/15/2005 adalah kekayaan yang timbul dari hasil pikir otak yang menghasilkan sebuah produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mengingat tidak ada nash yang secara eksplisit yang membahas hak cipta, maka menurut Wahbah zuhaili pembahasan tentang hak cipta menggunakan dalil maslahah mursalah yaitu bahwa setiap sesuatu atau tindakan yang sesuai dengan tujuan syariat Islam, dan mempunyai nilai mendatangkan kebaikan dan menghilangkan kerusakan, namun tidak mempunyai dalil eksplisit, hukumnya harus dijalankan dan ditegakkan. Kemaslahatan tersebut bisa dilihat dari beberapa aspek, diantaranya Pencipta atau penemu temuan baru tersebut telah membelanjakan begitu besar waktu, biaya dan fikirannya untuk menemukan suatu temuan baru, maka sudah selayaknya dilindungi temuannya tersebut.
Dalam uraian mengenai definisi harta pada bab sebelumnya bisa diambil kesimpulan bahwa terdapat perbedaan ulama tentang harta. Menurut jumhur ulama hak dan manfaat dari suatu barang termasuk kategori harta. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, hak dan manfaat tidak termasuk harta. Para ulama kontemporer seperti Wahbah zuhaili berpendapat bahwa hak milik termasuk harta, oleh karenanya hak cipta dilindungi oleh syariat. Pendapat ini merujuk pada definisi harta menurut jumhur ulama. Konsekwensi hukum atas pengakuan hak milik sebagai harta adalah:
1. hak cipta adalah termasuk hak milik pribadi, dengan demikian maka syariat melindungi hak cipta dari segala tindakan yang melanggarnya.
2. pemilik hak cipta diperbolehkan untuk mentasarufkan haknya, seperti menjualnya atau memberikan hak cetak kepada penerbit tertentu.
3. hak cipta dimiliki oleh penciptanya atau penemunya, dan dapat diwariskan kepada ahli warisnya jika sang pemilik wafat.
4. perbuatan mencetak, memperbanyak, menterjemah karya tulis tanpa seizin pemiliknya adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat.
Pendapat ini juga diamini oleh fatwa MUI no1/Munas/MUI/15/2005 bahwa hak kekayaan intelektual dalam Islam termasuk hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana harta.
Harta dalam ekonomi Islam
Diantara tabiat manusia adalah keinginan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Dan untuk memenuhi kebutuhan itu tentu saja dibutuhkan harta yang bisa didapatkan dengan usaha-usaha tertentu. Oleh karena itu, Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki harta. Islam juga tidak membatasi jumlah harta yang dapat dimilki oleh seseorang.
Islam memandang harta dengan acuan akidah, yakni dipertimbangkannya kesejahteraan manusia, alam, masyarakat dan hak milik. Pandangan demikian, bermula dari landasan iman kepada Allah, dan bahwa Dia-lah pengatur segala hal dan kuasa atas segalanya. Manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya karena hikmah Ilahiah. Hubungan manusia dengan lingkungannya diikat oleh berbagai kewajiban, sekaligus manusia juga mendapatkan berbagai hak secara adil dan seimbang.
Kalau harta seluruhnya adalah milik Allah, maka tangan manusia hanyalah tangan suruhan untuk jadi khalifah. Maksudnya manusia adalah khalifah-khalifah Allah dalam mempergunakan dan mengatur harta itu.
Ada tiga asas pokok tentang harta dalam ekonomi Islam, yaitu:
1. Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
2. Allah adalah pemilik semua harta yang sesungguhnya dan mutlak (real and absolute ownership) seperti yang tercantum dalam firman Allah Q.S. (5/120) yang artinya: “langit dan bumi beserta apa yang ada didalamnya adalah milik Allah”. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja sedangkan manusia sebagai khalifah di bumi hanya sebagai wakil dari Allah dalam menggunakan harta (delegated and restricted ownership). Oleh karena itu dalam penggunaan harta, manusia harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. sebagaimana seorang wakil dalam hukum muamalah harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh muwakkil (yang mewakilkan).
3. Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya darimana harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan.
Islam tidak memandang rendah harta kekayaan dan juga tidak memandangnya sebagai penghalang untuk mencari derajat yang tertinggi dan taqarrub ke pada Allah, tetapi harta dianggap sebagai salah satu nikmat yang dianugerahkan oleh Allah kepada umat manusia dan wajib disyukuri. Bahkan dalam Al-Quran penyebutan harta seringkali menggunakan kata “khair” yang berarti baik. Harta juga disebut dalam Al-Quran sebagai perhiasan dunia, yaitu sebagai bekal bagi manusia untuk menjalani kehidupannya di dunia. Jadi, manusia tidak perlu menghindari harta karena bukan selamanya harta itu bencana bagi pemiliknya. Di sisi lain, harta bukanlah sebagai alat untuk bersenang-senang semata. Namun harta juga merupakan ujian kenikmatan dari Allah.
Syariat Islam menganjurkan manusia untuk berusaha mendapatkan harta yang halal dengan usaha yang halal juga, dan sebaliknya melarang harta yang haram yang diperoleh dari usaha yang haram. Bahkan suatu usaha untuk mendapatkan harta yang halal itu dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah dan akan diberi pahala serta ampunan.
Islam juga mengatur pemerataan ekonomi dalam semua tingkatan ekonomi, dengan diwajibkannya zakat bagi orang-orang yang telah memiliki harta yang telah melampaui nishab. Tidak hanya berhenti sampai disini, tapi islam juga menganjurkan shadaqah, infaq, wakaf bagi orang-orang yang mempunyai harta yang lebih meskipun belum mencapai nishab. Semua ini bertujuan agar harta tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, tetapi orang-orang fakir miskin juga bisa memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Hak milik dalam ekonomi islam
Hak milik adalah wewenang yang diberikan oleh syariat kepada individu maupun publik untuk menggunakan atau memanfaatkan suatu harta tertentu. Dalam ekonomi Islam, hak milik dibagi menjadi dua: hak milik pribadi, dan hak milik publik. Inti dari sistem ekonomi kapitalis adalah pengakuan atas hak milik pribadi dan tidak mengakui hak milik publik (umum), tetapi menganggapnya hanya sebagai pengecualian. Dalam sistem ini, setiap individu mendapatkan kebebasan sebebas-bebasnya dalam menggunakan harta pribadinya tanpa adanya suatu aturan, bahkan negara tidak mempunyai hak untuk mengintervensi hak milik ini. Sebaliknya, dalam sistem ekonomi sosialis hak milik pribadi hanyalah sebagai pengecualian, dan yang diakui hanyalah hak milik publik. Dengan demikin, seseorang tidak berhak untuk memiliki harta, pemilik harta adalah negara. Tak satupun dari kedua sistem ini yang berhasil menempatkan individu selaras dalam suatu mosaik sosial.
Berbeda dengan dua sistem ekonomi tersebut, Islam mengakui kedua konsep hak milik secara bersamaan. Dalam artian, Islam tidak hanya mengakui hak milik individu saja, tetapi juga mengakui hak milik publik. Pengakuan atas hak milik pribadi ini tentu saja tidak dibebaskan sebebas-bebasnya tanpa aturan seperti halnya dalam sistem ekonomi kapitalis, tapi Islam memberikan aturan main dalam hal usaha untuk mendapatkan harta dan juga dalam penggunaan harta. Islam tidak hanya mengakui hak milik individu, tapi juga melindungi hak milik individu dari siapa saja yang ingin merebutnya. Bahkan, pemerintah tidak boleh merebut ataupun mencabut hak tersebut dari pemiliknya. Dan jika pemerintah ingin menguasai hak milik ini karena adanya suatu maslahat umum di dalamnya, maka harus menggantinya dengan nilai yang sesuai.
Hak milik pribadi
Definisi hak milik pribadi dalam ekonomi islam adalah suatu hukum syariat atas suatu barang atau manfaat yang memberikan hak kepada orang yang dinisbatkan kepadanya untuk menggunakan barang atau manfaat tersebut. Dari definisi ini bisa kita tarik kesimpulan bahwa timbulnya hak milik bukan dari dzatnya suatu barang, melainkan timbul karena izin Syari` (Allah). faktor yang dapat menyebabkan timbulnya hak milik pribadi adalah:
1. pertanian dan menggarap tanah yang tidak ada pemiliknya (ihyaul mawat).
2. pekerjaan
3. transaksi yang dapat memindahkan hak milik, seperti: jual beli, dan hibah.
4. warisan dan wasiat
5. mengumpulkan barang-barang halal yang tidak bertuan, seperti mengambil kayu bakar di hutan, mengumpulkan air sungai, dan menangkap ikan di laut.
6. keputusan hakim terhadap perubahan status kepemilikan umum menjadi hak milik pribadi.
7. zakat dan nafkah.
Menurut Abdul Manan, ada 8 ketentuan syariat yang mengatur hak milik pribadi:
1. Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang legal menurut syariat Islam.
2. Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain.
3. penggunaan yang berfaidah.
4. pembayaran zakat sebanding dengan harta yang dimiliki
5. penggunaan yang berimbang, tidak terlalu boros dan juga tidak bakhil.
6. pemanfaatan sesuai hak
7. pemanfaatan kekayaan secara terus menerus
8. penerapan hukum waris yang tepat dalam islam
Hak milik umum
Hak milik umum adalah hukum syar`I yang terkandung dalam suatu barang atau kegunaan yang menuntut adanya kesempatan seluruh manusia secara umum atau salah seorang diantara mereka untuk memanfaatkan dan menggunakan dengan jalan penguasaan. Menurut Al-Kailani hak milik umum ini sama saja dengan hak milik negara. Berbeda dengan Zallum yang membedakan antara hak milik umum dan hak milik negara meskipun keduanya dikelola oleh negara. Menurutnya, hak milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan oleh negara kepada siapapun, meskipun negara dapat membolehkan kepada orang untuk mengambil dan memanfaatkannya, seperti: air, tambang, padang rumput. Sedangkan dalam hak milik negara, negara berhak untuk memberikan hak tersebut kepada siapapun yang dikehendaki sesuai dengan kebijakan negara, seperti: tanah tak bertuan, padang pasir, gunung.
Sumber-sumber hak milik umum berkisar pada: wakaf, tanah hima (tanah tak bertuan yang diputuskan oleh negara penggunaanya bagi masyarakat umum), barang tambang , kebutuhan primer seperti air dan rumput, zakat, pajak, seperlima harta rampasan perang, dan lain-lain.
Seperti halnya dalam hak milik pribadi, hak milik umum juga terdapat di dalamnya aturan main dalam penggunaannya. Dan aturan inti yang harus ditepati adalah penggunaan hak milik umum tidak boleh merugikan pihak lain yang juga berhak atas hak ini, dan juga tidak boleh melanggar maslahat umum. Negara sebagai pengelola hak milik umum tidak boleh memperluas cakupan hak milik umum yang telah ditetapkan oleh syariat, semisal negara tidak boleh memperluas hak milik umum yang berasal dari zakat untuk selain 8 golongan yang telah ditentukan oleh syariat. Di sisi lain, negara diperbolehkan untuk memperluas atau mempersempit cakupan hak ini sesuai dengan maslahat umum. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ketika mengkhususkan padang rumput yang tak bertuan untuk kuda-kuda tentara.

SEJARAH HUKUM DI INDONESIA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa hukum sistem yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat, sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia









Sumber ;
http://kikirandomthought.blogspot.com/2012/03/halal-dari-segi-aspek-ekonomi.html
http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=2378
http://www.mediasriwijaya.com/2012/04/label-halal-antara-syariah-politik-dan.html
http://alviyana.student.fkip.uns.ac.id/2012/01/03/makalah-etika-bisnis-apakah-kegiatan-berbisnis-di-indonesia-sesuai-dengan-etika-bisnis/
http://benafta.wordpress.com/2011/01/16/harta-dan-hak-milik-dalam-perspektif-hukum-islam/


nama : Theresia Rosiana Putri
Kelas : 2 EB 19
NPM : 26210875

Senin, 16 April 2012

TUGAS HUKUM

1. KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA
Kaidah atau norma merupakan tata tertib yang berwujud kumpulan aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang tumbuh dalam hubungan antarmanusia. Kaidah atau norma merupakan peraturan hidup tentang bagaimana manusia selaku individu bertindak dalam kehidupan sosialnya, serta bagaimana manusia menghindari perbuatan yang akan menimbulkan gangguan terhadap kepentingan manusia lainnya. Kaidah atau norma dalam bahasa latin, berarti “aturan atau ukuran, atau penilaian”. Norma memiliki dua macam isi yang berwujud :
1. Perintah : merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena kaibat-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan : merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik
Kegunaan norma adalah untuk memberi petunjuk bagi manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Tujuan dari kaidah adalah memelihara dan menjamin kepentingan warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat.
MACAM-MACAM KAIDAH
1. Kaidah Susila
Kaidah susila adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat di dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk yang bermoral. Norma susila dapat dikatakan peraturan-peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Ia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, berdasarkan bisikan suara hatinya. Norma susilalah yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna menyempurnakan pribadi itu sendiri.
Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa kaidah moral atau kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingkan dengan kaidah hukum, adalah sifatnya yang otonom. Artinya diikuti atau tidaknya kaidah tersebut tergantung pada sikap batin manusianya, contoh: mencuri itu perbuatan yang dilarang (Pasal 362 KUHPidana). Apabila ditaati oleh manusia, bukan berarti ia takut pada sanksinya, melainkan menurut kata hatinya mencuri itu memang tidak patut dilakukan atau bertentangan dengan batinnya.
Contoh kaidah kesusilaan adalah berbuat jujurlah, hormatilah sesamamu, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan menipu, dan sebagainya. Sanksi dari norma ini adalah perasaan cemas dan kesal hati.


2. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan yaitu kaidah yang berasal dari dalam masyarakat untuk mengatur pergaulan warganya agar masing-masing saling menghormati. Kaidah ini berdasarkan pada kepantasan dan kebiasaan atau kepatutan yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat. Kaidah kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan regional dan berlaku bagi golongan tertentu saja. apa yang dianggap baik oleh suatu masyarakat belum tentu dianggap baik oleh masyarakat lain. Kaidah ini ditujukan pada sikap lahir manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bersama dalam kelompok masyarakat agar terwujudnya ketertiban masyarakat dan suasana keakraban dalam pergaulan. Sanksi terhadap pelanggaran kaidah ini adalah celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Kaidah ini berbeda dengan kaidah kesusilaan, karena kaidah kesopanan berasal dari luar diri seseorang (berasal dari masyarakat). Contoh kaidah kesopanan adalah orang yang berusia muda wajib menghormati orang yang berusia lebih tua, meminta izin apabila akan memasuki rumah orang lain.
3. Kaidah agama atau kepercayaan
Adalah aturan-aturan yang berisi kewajiban-kewajiban,larangan-larangan, perintah-perintah, dan anjuran-anjuran yang oleh pemeluk atau penganutnya diyakini sebagai kaidah yang berasal dari Tuhan. Kaidah agama bersifat berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.
Sanksi kaidah agama bersifat internal,yaitu dosa serta bersifat eksternal yang bersumber dari Tuhan, isinya ditujukan pada sikap batin, serta daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban daripada hak. Pelanggar norma agama diancam hukuman dari Tuhan dan hukuman itu berlaku kelal di akhirat. Contoh kaidah agama adalah jangan menyekutukan Allah, laksanakan shalat, hormati dan berbaktilah kepada ibu-bapakmu, jangan belaku zalim di muka bumi.
4. Kaidah hukum
hasil dari perundang-undangan atau tertulis yang dibuat melalui proses yang sah serta tidak tertulis, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan konkret manusia. Kaidah ini tidak mempersoalkan sikap batin manusia apakah buruk atau baik, dan yang menjadi objek perhatiannya adalah bagaimana sikap dan perbuatan lahiriah manusia. Keistimewaan kaidah hukum terletak dalam difatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berdaya upaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar kaidah-kaidah hukum itu dihormati dan ditaati. Kaidah hukum menurut Achmad Ali memiliki dua sifat alternatif, yaitu sebagai berikut:
• bersifat imperatif yaitu secara apriori wajib ditaati. Kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan konkret, hanya karena para pihak membuat perjanjian.
• Bersifat fakultatif yaitu tidaklah secara apriori mengikat atau wajib ditaati. Kaidah ini dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara (bersifat heteronom). Contoh kaidah hukum adalah didalam pasal 338 KUHPidana “Barangsaiapa sengaja merampas nyawa orang lain tanpa hak, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yaitu :
- Impere (perintah)
- Prohibere (larangan)
- Permittere (yang dibolehkan)
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air kita. Dalam uraian berikutnya kelak,hubungan kedua hukum ini akan disinggung walaupun hanya sepintas lalu.
Kalau kita berbicara tentang hukum adat, kita akan teringat pada penulis-penulis hukum adat masa silam seperti Snouck Hurgronje, Van Vollenhoven dan B. Ter Haar terutama, telah mempengaruhi pola pemikiran dan pemahaman para sarjana hukum Indonesia tentang hukum adat, padahal, kalau dikaji dengan teliti, apa yang telah dilakukan ter Haar adalah usaha atau percobaan orang Barat dengan latar belakang jiwa dan peranan hukum Barat pula, untuk memahami hukum adat ditanah air kita. Oleh karena itu, apa yang telah dihasilkan oleh ter Haar perlu dikaji kembali secara kritis, harus ditera kembali secara kritis, harus ditera kembali, untuk dapat melihat kekuatan dan kelemahan teorinya, untuk melihat kebenaran dan kekeliruannya dalam memahami hukum adat kita. Hal ini, agaknya disadari oleh ter Haar, terutama sewaktu ia berada dalam kamp konsentrasi di Buchenwald. Di tempat itu menurut Moh. Koesnoe, rumusan-rumusannya yang begitu eskak mengenai hukum adat pada masa yang lalu diragukan olehnya sendiri.

2. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA

SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki kewajiban dan hak. Oleh karena dianggap sebagai pendukung hak dan kewaajiban maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri dari :

*Manusia (naturlijke persoon)

Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum misalnya melakukan perjanjian, melakuklan perkawinan, membuat surat wasiat dan lain-lain. Seseorang yang mempunyai wewenang hukum jika dia telah dewasa dan sehat rohani atau tidak diletakkan dibawah pengampunan.

*Badan hukum (rechts persoon)

Adalah badan atau wadah yang memenuhi persyratan tertentu sehingga badan itu disebut sebagai badan hukum. Terdapat 2 badan hukum yaitu:
- Badan hukum public yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur oleh hukum public. Contoh : desa, propinsi, Negara.
- Badan hukum perdata yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum perdata. Contoh : perseroan terbatas, koperasi, yayasan, gereja.


OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Objek hukum biasanya dinamakan dengan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum. Terdapat 2 macam benda yang diatur oleh KUH perdata, yaitu:
- Menurut pasal 503 KUH perdata : Benda berwujud dan benda tidak berwujud.
- Menurut pasal 504 KUH perdata : Benda bergerak dan benda tidak bergerak.


3. PANDANGAN TENTANG HUKUM DI INDONESIA

Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, kita akan melihatadanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukumdari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yangberbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaandan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnyasendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yangberlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak adatrechtpolitiek.


adatrechtpolitiek :
membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golonganmasyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golonganEropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikianpada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum diIndonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkanhukum adat.

Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandangdari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saatsekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantarakelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkanhukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari carapandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yangmenjadi sumber hukum. Tulisan ini akan mengkaji permasalahan ini dari sudutpandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan.


DAFTAR PUSTAKA
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/556/Norma_Hukum
http://kailfhunpad.wordpress.com/2008/11/28/diktat-pih/
http://www.scribd.com/doc/8878173/Hukum-Dan-Politik-Dalam-Sistem-Hukum-IndonesiaSudirmanPublished.

Nama : Theresia Rosiana Putri
Kelas : 2 EB 19
NPM : 26210875