PERTEMUAN
11
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan
berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan
harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek
benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka
pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya.
PRINSIP-PRINSIP
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan
perlindungan dalam pemilikannya.
3.
Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan
taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan
bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta, dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan
hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal
2 oktober 1979, meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desian
industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
DASAR
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. undang-undang
nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman
2. undang-undang
nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
3. undang-undang
nomor 31 tahun 2000 tentang desain industry
4. undang-undang
nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu
5. undang-undang
nomor 14 tahun 2001 tentang paten
6. undang-undang
nomor 15 tahun 2001 tentang merek
7. undang-undang
nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
HAK
CIPTA
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau
penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari :
1.
hak ekonomi (economic righst)
2.
hak moral (moral rights)
enurut Undang-Undang,
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang mencakup :
1.
Buku, program, dam semua hasil karya
tulis lain
2.
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu
3.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga
pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5.
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomime
6.
eni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan
7.
Arsitektur
8.
Peta
9.
Seni batik
10.
Fotografi
11.
Sinematografi
12.
Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
asal 29 sampai dengan
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka
waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan:
1.
Hak cipta berlaku selama hidup pencipta
dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun
setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa,
dll)
2.
Hak cipta dimiliki oleh suatu badan
hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program
komputer, fotografi, dll)
3.
Untuk perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan
4.
Untuk penciptaan yang tidak diketahui
penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional
dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu
5.
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan
dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta
dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang
oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama
kali diketahui secara umum
6.
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan
penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan
Pelanggaran terhadap
hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19
tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara
untuk dimusnahkan.
HAK
PATEN
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat
diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang.
Berdasarkan Pasal 66
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik
seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan
pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
HAK
MERK
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan
digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada
pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum
merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan
pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada
pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa
pidana dan denda.
DESAIN
INDUSTRI
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris
atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D
atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau
2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang
baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan
yang telah ad sebelumnya. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain
industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar
umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri. Setiap
hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.Pengalihan hak ini dapat
dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain
yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain
industri.Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan
pemegang lisensi.Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa
pidana dan denda.
RAHASIA
DAGANG
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI,
meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama
kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang
yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk
menggunakannya.
Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh
undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang
menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.Sanksi yang diberikan untuk
masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
PERTEMUAN 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN
KONSUMEN
konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.”
ASAS
DAN TUJUAN
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3. Asas Keseimbangan; memberika
4. n keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
5. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
6. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen
4.
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
6.
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
HAK DAN
KEWAJIBAN KONSUMEN
Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang-undang
nomor 8 tahun 1999,hakdan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut :
HAK KONSUMEN
1.
hak atas kenyamanan,keamanaan,dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan atau jasa
2.
Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan
barang atau jasa
3.
Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur
mengenai barang dan jasa
4.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan jasa yang digunakan
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan secara patut
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan
konsumen
7.
Hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur
8.
Hak untuk mendapatkan konpensasi,gantirugi atau
penggantin apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
9.
Hak-hak yang diatur dalam peratuiran
perundang-undangan lainnya
KEWAJIBAN KONSUMEN
1.
membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian
2.
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang atau jasa
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.
Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patu
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga
memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6
UUPK adalah:
1.
hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
2.
hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3.
hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4.
hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
5.
hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan
Pasal 7 UUPK adalah:
1.
beretika baik dalam
melakukan kegiatan usahanya
2.
memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.
memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.
menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
5.
memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan
6.
memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
7.
memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
1.
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
2.
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau
netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
etiket barang tersebut
3.
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan
jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
4.
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan
atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut
5.
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi,
proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan
dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
6.
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
tersebut
7.
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka
waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
8.
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
9.
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang
yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan
pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat
10.
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
selain
itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut :
Ayat
2 :
Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Ayat
3 :
Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau
bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
KLAUSULA
BAKU DALAM PERJANJIAN
Pasal 18
undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula
baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
1.
menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha
2.
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
3.
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang
yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen
4.
pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha
baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan
sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5.
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan
barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen
6.
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual
beli jasa
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur
psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab
kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan
dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian
konsumen. pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha
tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan
pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan
dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung
jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut
terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
2. cacat barabg
timbul pada kemudian hari
3. cacat timul
akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
4. kelalaian yang
diakibatkan oleh konsumen
5. lewatnya jangka
waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang
diperjanjikan
SANKSI
Sanksi Perdata :
• Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
• Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar
Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
• Kurungan :
- Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8,
9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
- Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f
• Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang
Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian
• Hukuman tambahan , antara lain :
1. Pengumuman keputusan Hakim
2.Pencabuttan izin usaha;
3. Dilarang memperdagangkan barang dan
jasa ;
4.Wajib menarik dari peredaran barang
dan jasa;
5. Hasil Pengawasan disebarluaskan
kepada masyarakat
PERTEMUAN 13
ANTI MONOPOLI
DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pengertian
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999
tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikankepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5
Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti
Monopoli ).
ASAS DAN TUJUAN
Dalam melakukan kegiatan usaha di
Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan
kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklim
usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga
menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha
besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku
usaha.
4. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
KEGIATAN YANG DILARANG
1.
Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
3.
Pelaku
usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
4.
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen)
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
5.
Pelaku
usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat
6.
Pelaku
usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya
lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
7.
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat
8.
Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
9.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol
dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang
ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari
jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
PERJANJIAN YANG DILARANG
Oligopoli
Oligopoli Adalah keadaan pasar dengan
produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau
seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
Penetapan harga
1. Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama
2. erjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
3. Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
4. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan
bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang
dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang
telah dijanjikan
Pembagian
wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha
lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri
maupun pasar luar negeri.
Kartel
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud
untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu
barang dan atau jasa.
Trust
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan
membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap
menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau
perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa.
Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku
usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang
dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi
sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa
tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau
proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali
barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat
tertentu.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
HAL-HAL
YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
Hal-hal yang
Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan
pasar, yang terdiri dari :
a. Oligopoli
b. Penetapan harga
c. Pembagian
wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Integrasi
vertikal
i. Perjanjian
tertutup
j. Perjanjian
dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan
pasar
d. Persekongkolan
3.
Posisi dominan,
yang meliputi :
a.
Pencegahan
konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.
Pembatasan
pasar dan pengembangan teknologi
c.
Menghambat
pesaing untuk bisa masuk pasar
d.
Jabatan rangkap
e.
Pemilikan saham
f.
Merger,
akuisisi, konsolidasi
KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA
(KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk
untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
SANKSI
Pasal 36 UU Anti
Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan
dan
menyimpulkan
hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak
sehat. Masih di
pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada
pelaku
usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam
Pasal 47 Ayat
(2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan
mengenai
pidana pokok.
Pasal
48
1.
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 6 (enam) bulan
2.
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai
dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3.
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
1.
P
encabutan izin usaha
2.
larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun
3.
penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva
kerugian pada pihak lain.
SUMBER
:
vegadadu.blogspot.com