Minggu, 06 Mei 2012

TUGAS HUKUM (pertemuan 11,12 dan 13)


PERTEMUAN 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.     Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.     Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3.     Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.     Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta, dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
DASAR HUKUM  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.      undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman
2.      undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
3.      undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industry
4.      undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu
5.      undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten
6.      undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
7.      undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta

HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari :
1.       hak ekonomi (economic righst)  
2.        hak moral (moral rights)
enurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
1.       Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain
2.       Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
6.       eni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7.       Arsitektur
8.       Peta
9.       Seni batik
10.   Fotografi
11.   Sinematografi
12.   Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
asal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan:
1.       Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
2.       Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3.       Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan
4.       Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu
5.       Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum
6.       Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

HAK PATEN
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.

HAK MERK
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
DESAIN INDUSTRI
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri. Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.



PERTEMUAN 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
ASAS DAN TUJUAN
1.      Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3.      Asas Keseimbangan; memberika
4.      n keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
5.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
6.      Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999,hakdan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut :
HAK KONSUMEN
1.      hak atas kenyamanan,keamanaan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
2.      Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa
3.      Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai barang dan jasa
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan secara patut
6.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7.      Hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur
8.      Hak untuk mendapatkan konpensasi,gantirugi atau penggantin apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
9.      Hak-hak yang diatur dalam peratuiran perundang-undangan lainnya
KEWAJIBAN KONSUMEN
1.      membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
2.      beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.      Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patu
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1.      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
2.      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3.      hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4.      hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
5.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1.      beretika baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2.      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.      menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
5.      memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
7.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
1.      tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
2.      tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
3.      tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
4.      tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
5.      tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
6.      tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
7.      tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
8.      tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
9.      tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat
10.  tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut :
Ayat 2 :
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Ayat 3 :
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
1.       menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha
2.       menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
3.       pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen
4.       pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5.       mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen
6.       memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :

1.       barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
2.       cacat barabg timbul pada kemudian hari
3.       cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
4.       kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
5.       lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
SANKSI
Sanksi Perdata :
• Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
• Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
• Kurungan :
- Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
-  Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
• Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian

• Hukuman tambahan , antara lain
:
 1. Pengumuman keputusan Hakim
 2.Pencabuttan izin usaha;
 3. Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
 4.Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
 5. Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat




PERTEMUAN 13
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).
ASAS DAN TUJUAN
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.      Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.


KEGIATAN YANG DILARANG

1.       Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.       Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
3.       Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
4.       Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
5.       Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
6.       Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
7.       Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
8.       Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
9.       Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.


PERJANJIAN YANG DILARANG

Oligopoli

Oligopoli Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
Penetapan harga
1.      Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
2.      erjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
3.      Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
4.      Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan

Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
  Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
a.    Oligopoli
b.    Penetapan harga
c.     Pembagian wilayah
d.    Pemboikotan
e.     Kartel
f.     Trust
g.    Oligopsoni
h.    Integrasi vertikal
i.      Perjanjian tertutup
j.      Perjanjian dengan pihak luar negeri

2.      Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.       Monopoli
b.      Monopsoni
c.        Penguasaan pasar
d.      Persekongkolan

3.      Posisi dominan, yang meliputi :
a.       Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.      Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c.       Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d.      Jabatan rangkap
e.       Pemilikan saham
f.       Merger, akuisisi, konsolidasi


KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk
untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.

SANKSI

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan
menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam
Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok.


Pasal 48
1.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan
2.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
3.      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49
1.      P encabutan izin usaha
2.      larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun
3.      penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.


SUMBER :
vegadadu.blogspot.com


Selasa, 01 Mei 2012

Keberadaan koperasi dan KUD di desa yg berkaitan dengan pertanian dan Hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku bisnis


Keberadaan koperasi dan KUD di desa yg berkaitan dengan pertanian.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD,antaralain:
1)      Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2)     
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD)
Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus tetap dipertahankan sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
1)      Melatih generasi muda yang potensial di setiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda sebagai pengelola.
2)      Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi.
3)      Menjadikan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.

Peran KUD dalam rangka pembangunan pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Kegiatan percobaan untuk menghasilkan teknologi baru dan penyuluhan pada petani dijalankan oleh pemerintah.
Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Manfaat KUD juga akan sejalan dengan program-program pemerintah yang disalurkan melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini keberadaan kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program pemerintah apabila program telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga akan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani yang baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.

Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terdiri dari subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi. Subsistem ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan keamanannya.
Masalah ketersediaan pangan menjadi salah satu tantangan terbesar Indonesia ke depan karena kepadatan penduduk semakin tinggi. Diperkirakan dalam beberapa tahun ke depan penduduk Indonesia akan menembus angka 300 juta jiwa. Artinya, masalah sosial seperti ketidakmerataan atau ketimpangan ekonomi akan terjadi. Semakin tinggi jumlah penduduk dalam suatu negara otomatis jumlah pangan yang dibutuhkan juga semakin meningkat.
Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar penduduknya adalah petani, hal ini yang menjadikan salah satu alasan penduduk Indonesia menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya. Semakin tinggi jumlah penduduk yang ada otomatis kebutuhan akan beras semakin meningkat. Sayangnya hal ini tidak diimbangi dengan jumlah lahan pertanian yang memadai, karena banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman maupun tempat – tempat umum yang lain (mall, pusat pembelanjaan, jalan tol, industri, dll). Hal ini terjadi karena jumlah penduduk yang meningkat tetapi jumlah lahan pertanian tetap sehingga banyak orang yang mendesak lahan pertanian sebagai tempat tinggal mereka.
Jika hal ini dibiarkan saja maka akan mengganggu ketersediaan pangan bahkan dapat menimbulkan krisis pangan, karena penyempitan lahan pertanian dan kerusakan saluran pengairan akibat pembangunan gedung – gedung yang berada di sekitar lahan pertanian. Selain itu, semakin sempitnya lahan lahan pertanian ini, maka sulit untuk mengharapkan petani kita berproduksi secara optimum. Menurut penelitian pada tahun 2002 dan 2003 memperkirakan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian (tempat – tempat umum) di Indonesia semakin meningkat dengan rata – rata 30.000 – 50.000 ha per tahun.
Alih fungsi lahan merupakan masalah yang paling rumit penyelesainnya, karena di dalamnya terkait kepentingan ekonomi, sosial dan budaya berbagai lapisan masyarakat. Menghadapi masalah alih fungsi lahan ini, upaya pemerintah yang terkait dengan penyiapan aturan hukum (yuridis formal), salah satunya adalah dengan menerbitkan pengembangan sistem insentif/disinsentif untuk menjamin kelestarian lahan


Hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku bisnis
hak-hak kosumen ada beberapa :
1.      Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
2. Hak Untuk Memilih
3. Hak Atas Informasi
4. Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
5. Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
6. Hak Untuk Mendapat Pendidikan
7. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
8. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
9. Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
1)      Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
2)      Hak Untuk Memilih Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.
3)      Hak Atas Informasi Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.
4)      Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar:
1.      Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen;
2.      melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.
5)      Hak Untuk Mendapatkan Advokasi Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara: 1) Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen; 2) Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action); 3) Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.

6)      Hak Untuk Mendapat Pendidikan Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.

7)      Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.

8)      Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut. Bentuk ganti eugi dapat berupa: 1) pengembalian uang; 2) penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya; 3) perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).

9)      Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing. *  Pelanggaran Hak-hak Konsumen Pelanggaran hak-hak konsumen di Indonesia merupakan hal yang jamak, masih kita jumpai sehari-hari kasus keracunan makanan dan kecelakaan yang menempatkan konsumen sebagai korban


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hak-konsumen-yang-dilanggar/



BBM, Ekspektasi Inflasi, dan Kesejahteraan Petani oleh Bustanul Arifin

BBM, Ekspektasi Inflasi, dan Kesejahteraan Petani oleh Bustanul Arifin

 KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang mana telah memberikan rahmat dan petunjuk-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Analisis Tentang BBM, Ekspektasi Inflasi, dan Kesejahteraan Petani dengan baik Sebelumnya, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dosen Pembimbing yang telah memberikan tugas ini dan yang telah membimbing penulis dalam penyelesaian tugas ini, sehingga penulis dapat menyelesaikannya dengan baik. Penulis menyadari berbagai kelemahan dan keterbatasan yang ada, sehingga terbuka kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penulisan analisis ini. Penulis sangat memerlukan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca analisis ini. Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, penulis berharap semoga analisis ini bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya.

PEMBAHASAN

Pemerintah bersama parlemen telah menyetujui besaran baru Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2012 dengan defisit Rp 190 triliun (2,23 persen) jika kelak harga BBM jadi dinaikkan sebesar Rp 1.500 per liter. Pemerintah menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) mengalami perubahan lebih dari 15 persen dalam kurun waktu enam bulan. Dengan posisi harga ICP yang telah melampaui 120 dollar AS per barrel, pemerintah mungkin akan menaikkan harga BBM menjadi Rp 6.000 per liter pada Oktober 2012 jika harga ICP tetap bertahan tinggi. Di satu sisi, masyarakat mungkin dapat terhibur dengan keputusan politik tersebut walaupun harga kebutuhan pokok sudah berangsur naik. Namun, di sisi lain keputusan yang sebenarnya meningkatkan ekspektasi inflasi (expected inflation) justru dapat memicu inflasi yang sebenarnya. Banyak analis memperkirakan laju inflasi bulan Maret akan berada di atas 0,1 persen walaupun musim panen padi telah dimulai. Laju inflasi tahunan 2012 ini akan berada di atas 5 persen, apalagi jika harga BBM kelak jadi dinaikkan. banyak bukti teoretis dan empiris bahwa ekspektasi yang lebih tinggi akan memengaruhi tingkah laku ekonomi yang menimbulkan tambahan-tambahan biaya baru. Dengan perkiraan inflasi naik, yang juga berarti menurunnya daya beli, masyarakat cenderung menanamkan modal pada investasi jangka panjang, seperti tanah dan properti. Perkiraan inflasi ini pun akan memperumit pengendalian harga, terutama pangan pokok, karena psikologi pasar sudah telanjur memiliki gambaran tidak stabil atau negatif. empiris pada 2011 juga menunjukkan bahwa harga pangan dan kebutuhan pokok lain melonjak tinggi pada Juni-Agustus, terutama karena ekspektasi inflasi menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri. Sepanjang Juli 2011 itu, harga beras kualitas murah sampai sedang telah naik melampaui 10 persen karena ekspektasi pedagang dan konsumen terhadap kenaikan harga yang akan terjadi. Badan Pusat Statistik akan mengumumkan laju inflasi bulan Februari, angka ramalan pertama produksi padi tahun 2012, dan beberapa statistik penting lainnya. Sekitar 65 persen dari produksi padi di Indonesia dihasilkan pada periode panen raya Maret-April ini dan 35 persen sisanya pada panen gadu September-Oktober. Apabila produksi gabah kering giling mampu lebih tinggi dari 65 juta ton, akan tebersit harapan baru untuk mencapai target ambisius surplus beras 10 juta ton.

DAMPAK KESEJAHTERAAN PETANI

 Ukuran yang paling kasar seperti nilai tukar petani pun telah menunjukkan kecenderungan memburuknya kesejahteraan petani. Nilai tukar petani kumulatif pada Februari 2012 tercatat 105,1 (turun 0,60 persen) dengan gambaran tidak baik diderita petani padi (turun 1,02 persen), nelayan (turun 0,39 persen), dan petani hortikultura (turun 0,23 persen). kenaikan harga faktor produksi pertanian, yaitu pupuk, pestisida, upah buruh, sewa lahan, dan lain-lain, karena akses yang tidak terlalu baik. Apalagi, dengan drama wacana kenaikan harga BBM satu-dua bulan terakhir, petani dan nelayan semakin sulit memperoleh bahan bakar sekadar untuk menyambung hidup karena spekulasi dan penimbunan yang marak terjadi. Tidak terlalu aneh walaupun laju inflasi nasional pada Februari 2012 tercatat 0,05 persen, laju inflasi di daerah pedesaan justru menembus 0,46 persen karena semua indeks kelompok pengeluaran naik. sebanyak 53 persen dari 17,8 juta rumah tangga petani padi-palawija hanya menguasai lahan 0,5 hektar atau kurang. Petani skala kecil ini benar-benar menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan terhadap perubahan pengeluaran, apalagi jika harus menanggung tambahan beban kenaikan harga BBM yang berwujud dari biaya transportasi, biaya produksi, sampai pada kebutuhan sehari-hari. 30 juta (12,5 persen) masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, sekitar 19 juta di antaranya adalah penduduk pedesaan. Lebih memiriskan lagi, lebih dari 76 persen dari kelompok miskin ini sangat rentan terhadap kenaikan harga pangan, terutama beras. Artinya, peluang terjadinya kemiskinan baru sangat besar apabila masyarakat kecil ini memiliki ekspektasi laju inflasi yang cukup besar, terutama dari sektor pangan. Pengalaman kenaikan harga BBM tahun 2005 yang melonjakkan angka kemiskinan baru sampai 3 juta orang seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah agar mempersiapkan penanganan dampak yang demikian masif. Rencana strategi kompensasi dengan bantuan langsung sementara masyarakat sebesar Rp 150.000 per bulan mungkin menjadi hiburan secara politik, tetapi sangat jauh untuk menanggulangi dampak kesejahteraan yang ditimbulkannya. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah mungkin menjadi panduan secara administratif bagi Perum Bulog. Namun, tingkat kesejahteraan petani bukan persoalan administrasi belaka, melainkan persoalan hidup riil yang memerlukan langkah pemihakan dan perhatian yang memadai. Di sinilah sebenarnya harapan petani dan masyarakat banyak kepada penyelenggara negara di Indonesia.

 PENUTUP KESIMPULAN

kalau impor beras 70.000 ton itu tidak akan membuat kiamat, tidak akan merusak citra Indonesia atau apa pun. Tapi dalam ekonomi pasar beras itu ada istilah asimetris atau tidak balance antara petani dan pedagang. Pedagang selalu di atas angin. Kita semua tahu, pedagang besar menekan tengkulak, dan kemudian tengkulak menekan petani. Oleh karena itu September 2005, ketika impor beras baru menjadi berita dan belum dilakukan, tengkulak sudah menekan harga petani. Nanti ada impor maka tengkulak mengancam tidak membeli gabah petani, maka harga beras turun Rp 100-200. Bagi petani Rp 100-200 cukup besar dan kalau kita berbicara nasional maka Rp 200 dikalikan jumlah gabah 54 juta ton maka jumlah uangnya bisa mencapai Rp 10 triliun. Dalam hal ini petani yang kita khawatirkan. Kalau sampai petani tidak semangat meningkatkan produksi dan produktivitasnya karena beras hanya dihargai sekian, maka petani akan berpikir untuk apa tanam padi lebih baik tanam yang lain dan itu tentunya bukan menanam ganja. Tapi intinya, kalau mereka sampai ada civil disopinion (penolakan dari masyarakat – Red), saya pikir pemerintah juga yang akan sulit. Ini tampaknya tidak masuk dalam perhitungan dalam mengambil keputusan kebijakan itu. satu entry point kecil saja yang pada intinya bagaimana meningkatkan kesejahteraan atau memberdayakan petani. Masih banyak entry point lagi karena sekarang kita hanya tinggal tagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena kalau dia ingat salah satu strateginya dari "Triple Tracks Startegy" adalah revitalisasi pertanian.

DAFTAR PUSTAKA http://nasional.kompas.com/read/2012/04/02/03422023/BBM.Ekspektasi.Inflasi.dan.Kesejahteraan.Petani

Minggu, 22 April 2012

TUGAS HUKUM (softkil)

ASPEK TULISAN HALAL DARI SEGI ASPEK HUKUM EKONOMI


Islam di Indonesia merupakan mayoritas terbesar ummat Muslim di dunia. Ada sekitar 85,2% atau 199.959.285 jiwa dari total 234.693.997 jiwa penduduk. Walau Islam menjadi mayoritas, namun Indonesia bukanlah negara yang berasaskan Islam.Tapi walaupun demikian pengaruh islam dan ajaran-ajarannya sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. .
Contoh yang sangat jelas bisa terlihat dari diharuskannya suatu produk yang akan dipasarkan di Indonesia memiliki sertifikat halal , selain sertifikat dari BPOM . masyarakat islam yang dikenal sangat kritis benar-benar menjaga benar apa saja hal yang mereka konsumsi dan mereka gunakan tidak mengandung unsure-unsur yang haram, oleh karena itu pemerintah indonesia harus benar-benar bisa memastikan dan menjaga kategori produk-produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia .

Dalam pelaksanaan perlindungan konsumen aspek hukum memiliki peranan yang penting dari aspek ekonomi. Pada aspek ekonomi yang menjadi fokus pembahasan adalah situasi ekonomi yang dimiliki konsumen, sedangkan dalam aspek hukum yang menjadi fokus pembahasan adalah bagaimana hukum diterapkan dalam rangka menjamin hak-hak konsumen untuk dilindungi dari berbagai hal yang merugikan , Sejauh ini pemerintah mempercayakan sertifikasi halal kepada pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia).selain itu pemerintah juga mengeluarkan pasal tentang persyaratan pemasukan daging dari luar negeri yang harus benar-benar dikemas dan harus berlabel didalam atau di kemasan pangan 30 KepMen Pertanian No. 745/1002.

Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan sebuah sistem yang mengelaborasikan, menghubungkan, mengakomodasikan dan mengintegrasikan konsep-konsep syariat Islam khususnya terkait dengan halal haram, etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi/olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam. Sistem ini dibuat untuk memperoleh dan sekaligus menjamin bahwa produk-produk tersebut halal, disusun sebagai bagian integral dari kebijakan perusahaan, bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri. SJH merupakan sebuah sistem pada suatu rangkaian produksi yang senantiasa dijiwai dan didasarkan pada konsep-konsep syariat dan etika usaha sebagai input utama dalam penerapan SJH.
Prinsip sistem jaminan halal pada dasarnya mengacu pada konsep Total Quality Manajement (TQM), yaitu sistem manajemen kualitas terpadu yang menekankan pada pengendalian kualitas pada setiap lini. Sistem jaminan halal harus dipadukan dalam keseluruhan manajemen yang berpijak pada empat (4)konsep dasar, yaitu komitmen yang kuat untuk memenuhi permintaan dan persyaratan konsumen, meningkatkan mutu produksi dengan harga yang terjangkau, produksi bebas dari kerja ulang, bebas dari penolakan dan penyidikan. Untuk mencapai hal tersebut perlu menekankan pada tiga aspek zero limit, zero defect dan zero risk. Dengan penekanan pada 3 zero tersebut, tidak boleh ada sedikitpun unsur haram yang digunakan, tidak boleh ada proses yang menimbulkan ketidakhalalan produk, dan tidak menimbulkan risiko dengan penerapannya.
Oleh karena itu, perlu ada komitmen dari seluruh bagian organisasi manajemen, dimulai dari pengadaan bahan baku sampai distribusi pemasaran.

YANG SEBAIKNYA MEREKOMENDASI TULISAN HALAL
Sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian kecil produsen di Indonesia. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih dari 2.000 produk yang telah meminta pencantuman tanda halal. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11 tahun terakhir tidak lebih 8.000 produk dari 870 produsen di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi halal.
Sertifikasi halal dan labelisasi halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan satu sama lain. Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Hasil dari kegiatan sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal apabila produk yang dimaksudkan telah memenuhi ketentuan sebagai produk halal. Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk melaksanakannya, tujuan akhir dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal.Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization). Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain WHO, FAO, dan WTO.Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara berpenduduk Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional tersebut label/tanda halal pada produk mereka telah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar yang memperkuat daya saing produk domestiknya di pasar internasional.
Menurut paham Futurolog kelahiran Amerika bernama John Naisbit, pada era global seperti sekarang ini segala sesuatunya serba teknologis, terutama dalam persoalan-persoalan gaya hidup, sehingga ia menyebutnya sebagai “global lifestyle”. Pada era ini, budaya yang mengalami perkembangan dengan sangat dahsyat adalah makanan, pakaian dan hiburan, atau ia menyebutnya dengan 3 F yakni food, fashion dan fun. Dengan demikian pada era globalisasi ini, industri pangan Indonesia harus dapat meningkatkan daya saing produk pangan yang dihasilkannya melalui jaminan pangan halal dan baik. Pangan yang baik berkaitan dengan jaminan bahwa pangan yang diproduksinya bergizi, rasanya enak, warnanya menarik, teksturnya baik, bersih, bebas dari hal-hal yang membahayakan tubuh seperti kandungan mikroorganisma patogen, komponen fisik, biologis, dan zat kimia berbahaya. Halal berkaitan dengan jaminan kehalalan yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Disamping jaminan pangan baik, pemberian jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal. Hukum halal pangan bagi umat Islam sebetulnya tidak hanya merupakan doktrin agama saja tetapi terbukti secara ilmiah adalah baik, sehat dan dapat diterima akal (Scientifically sound), jadi pangan baik dan halal, bermanfaat dan baik untuk semua umat manusia. Mengkonsumsi makanan halal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Halal dan baik secara jasmani dan rohani. Oleh karena itu mendapatkan pangan halal seharusnya merupakan hak bagi setiap konsumen Muslim. Halal berarti lepas atau tidak terikat. Makanan yang halal adalah yang diijinkan untuk dikonsumsi atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Baik (Thayyib) adalah lezat, baik, sehat dan menentramkan.Pangan yang baik di sini dapat diartikan sama dengan pangan yang memiliki cita rasa baik, sanitasi higine baik dan kandungan gizinya yang baik.

PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ASPEK HUKUM DILIAT DARI ETIKA DAN MORAL
Mempraktekkan bisnis dengan etiket berarti mempraktekkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum — sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalahgunakan kedudukan dan kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.
Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral
Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran etika bisnis dan contoh pelanggaran etika dalam kegiatan bisnis di Indonesia :
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Contoh pelanggaran tersebut seperti sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Yogyakarta melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangkatkan ke negara lain tujuan untuk bekerja.

1. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan properti ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan properti tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang
1. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah X dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

PENGAKUAN HUKUM UNTUK HAK MILIK
Hak cipta dalam perspektif hukum Islam
Definisi hak cipta menurut undang-undang nomer 19 tahun 2002 tentang hak cipta: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan definisi hak kekayaan intelektual menurut fatwa MUI no1/Munas/MUI/15/2005 adalah kekayaan yang timbul dari hasil pikir otak yang menghasilkan sebuah produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mengingat tidak ada nash yang secara eksplisit yang membahas hak cipta, maka menurut Wahbah zuhaili pembahasan tentang hak cipta menggunakan dalil maslahah mursalah yaitu bahwa setiap sesuatu atau tindakan yang sesuai dengan tujuan syariat Islam, dan mempunyai nilai mendatangkan kebaikan dan menghilangkan kerusakan, namun tidak mempunyai dalil eksplisit, hukumnya harus dijalankan dan ditegakkan. Kemaslahatan tersebut bisa dilihat dari beberapa aspek, diantaranya Pencipta atau penemu temuan baru tersebut telah membelanjakan begitu besar waktu, biaya dan fikirannya untuk menemukan suatu temuan baru, maka sudah selayaknya dilindungi temuannya tersebut.
Dalam uraian mengenai definisi harta pada bab sebelumnya bisa diambil kesimpulan bahwa terdapat perbedaan ulama tentang harta. Menurut jumhur ulama hak dan manfaat dari suatu barang termasuk kategori harta. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, hak dan manfaat tidak termasuk harta. Para ulama kontemporer seperti Wahbah zuhaili berpendapat bahwa hak milik termasuk harta, oleh karenanya hak cipta dilindungi oleh syariat. Pendapat ini merujuk pada definisi harta menurut jumhur ulama. Konsekwensi hukum atas pengakuan hak milik sebagai harta adalah:
1. hak cipta adalah termasuk hak milik pribadi, dengan demikian maka syariat melindungi hak cipta dari segala tindakan yang melanggarnya.
2. pemilik hak cipta diperbolehkan untuk mentasarufkan haknya, seperti menjualnya atau memberikan hak cetak kepada penerbit tertentu.
3. hak cipta dimiliki oleh penciptanya atau penemunya, dan dapat diwariskan kepada ahli warisnya jika sang pemilik wafat.
4. perbuatan mencetak, memperbanyak, menterjemah karya tulis tanpa seizin pemiliknya adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat.
Pendapat ini juga diamini oleh fatwa MUI no1/Munas/MUI/15/2005 bahwa hak kekayaan intelektual dalam Islam termasuk hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana harta.
Harta dalam ekonomi Islam
Diantara tabiat manusia adalah keinginan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Dan untuk memenuhi kebutuhan itu tentu saja dibutuhkan harta yang bisa didapatkan dengan usaha-usaha tertentu. Oleh karena itu, Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki harta. Islam juga tidak membatasi jumlah harta yang dapat dimilki oleh seseorang.
Islam memandang harta dengan acuan akidah, yakni dipertimbangkannya kesejahteraan manusia, alam, masyarakat dan hak milik. Pandangan demikian, bermula dari landasan iman kepada Allah, dan bahwa Dia-lah pengatur segala hal dan kuasa atas segalanya. Manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya karena hikmah Ilahiah. Hubungan manusia dengan lingkungannya diikat oleh berbagai kewajiban, sekaligus manusia juga mendapatkan berbagai hak secara adil dan seimbang.
Kalau harta seluruhnya adalah milik Allah, maka tangan manusia hanyalah tangan suruhan untuk jadi khalifah. Maksudnya manusia adalah khalifah-khalifah Allah dalam mempergunakan dan mengatur harta itu.
Ada tiga asas pokok tentang harta dalam ekonomi Islam, yaitu:
1. Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
2. Allah adalah pemilik semua harta yang sesungguhnya dan mutlak (real and absolute ownership) seperti yang tercantum dalam firman Allah Q.S. (5/120) yang artinya: “langit dan bumi beserta apa yang ada didalamnya adalah milik Allah”. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja sedangkan manusia sebagai khalifah di bumi hanya sebagai wakil dari Allah dalam menggunakan harta (delegated and restricted ownership). Oleh karena itu dalam penggunaan harta, manusia harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. sebagaimana seorang wakil dalam hukum muamalah harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh muwakkil (yang mewakilkan).
3. Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya darimana harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan.
Islam tidak memandang rendah harta kekayaan dan juga tidak memandangnya sebagai penghalang untuk mencari derajat yang tertinggi dan taqarrub ke pada Allah, tetapi harta dianggap sebagai salah satu nikmat yang dianugerahkan oleh Allah kepada umat manusia dan wajib disyukuri. Bahkan dalam Al-Quran penyebutan harta seringkali menggunakan kata “khair” yang berarti baik. Harta juga disebut dalam Al-Quran sebagai perhiasan dunia, yaitu sebagai bekal bagi manusia untuk menjalani kehidupannya di dunia. Jadi, manusia tidak perlu menghindari harta karena bukan selamanya harta itu bencana bagi pemiliknya. Di sisi lain, harta bukanlah sebagai alat untuk bersenang-senang semata. Namun harta juga merupakan ujian kenikmatan dari Allah.
Syariat Islam menganjurkan manusia untuk berusaha mendapatkan harta yang halal dengan usaha yang halal juga, dan sebaliknya melarang harta yang haram yang diperoleh dari usaha yang haram. Bahkan suatu usaha untuk mendapatkan harta yang halal itu dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah dan akan diberi pahala serta ampunan.
Islam juga mengatur pemerataan ekonomi dalam semua tingkatan ekonomi, dengan diwajibkannya zakat bagi orang-orang yang telah memiliki harta yang telah melampaui nishab. Tidak hanya berhenti sampai disini, tapi islam juga menganjurkan shadaqah, infaq, wakaf bagi orang-orang yang mempunyai harta yang lebih meskipun belum mencapai nishab. Semua ini bertujuan agar harta tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, tetapi orang-orang fakir miskin juga bisa memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Hak milik dalam ekonomi islam
Hak milik adalah wewenang yang diberikan oleh syariat kepada individu maupun publik untuk menggunakan atau memanfaatkan suatu harta tertentu. Dalam ekonomi Islam, hak milik dibagi menjadi dua: hak milik pribadi, dan hak milik publik. Inti dari sistem ekonomi kapitalis adalah pengakuan atas hak milik pribadi dan tidak mengakui hak milik publik (umum), tetapi menganggapnya hanya sebagai pengecualian. Dalam sistem ini, setiap individu mendapatkan kebebasan sebebas-bebasnya dalam menggunakan harta pribadinya tanpa adanya suatu aturan, bahkan negara tidak mempunyai hak untuk mengintervensi hak milik ini. Sebaliknya, dalam sistem ekonomi sosialis hak milik pribadi hanyalah sebagai pengecualian, dan yang diakui hanyalah hak milik publik. Dengan demikin, seseorang tidak berhak untuk memiliki harta, pemilik harta adalah negara. Tak satupun dari kedua sistem ini yang berhasil menempatkan individu selaras dalam suatu mosaik sosial.
Berbeda dengan dua sistem ekonomi tersebut, Islam mengakui kedua konsep hak milik secara bersamaan. Dalam artian, Islam tidak hanya mengakui hak milik individu saja, tetapi juga mengakui hak milik publik. Pengakuan atas hak milik pribadi ini tentu saja tidak dibebaskan sebebas-bebasnya tanpa aturan seperti halnya dalam sistem ekonomi kapitalis, tapi Islam memberikan aturan main dalam hal usaha untuk mendapatkan harta dan juga dalam penggunaan harta. Islam tidak hanya mengakui hak milik individu, tapi juga melindungi hak milik individu dari siapa saja yang ingin merebutnya. Bahkan, pemerintah tidak boleh merebut ataupun mencabut hak tersebut dari pemiliknya. Dan jika pemerintah ingin menguasai hak milik ini karena adanya suatu maslahat umum di dalamnya, maka harus menggantinya dengan nilai yang sesuai.
Hak milik pribadi
Definisi hak milik pribadi dalam ekonomi islam adalah suatu hukum syariat atas suatu barang atau manfaat yang memberikan hak kepada orang yang dinisbatkan kepadanya untuk menggunakan barang atau manfaat tersebut. Dari definisi ini bisa kita tarik kesimpulan bahwa timbulnya hak milik bukan dari dzatnya suatu barang, melainkan timbul karena izin Syari` (Allah). faktor yang dapat menyebabkan timbulnya hak milik pribadi adalah:
1. pertanian dan menggarap tanah yang tidak ada pemiliknya (ihyaul mawat).
2. pekerjaan
3. transaksi yang dapat memindahkan hak milik, seperti: jual beli, dan hibah.
4. warisan dan wasiat
5. mengumpulkan barang-barang halal yang tidak bertuan, seperti mengambil kayu bakar di hutan, mengumpulkan air sungai, dan menangkap ikan di laut.
6. keputusan hakim terhadap perubahan status kepemilikan umum menjadi hak milik pribadi.
7. zakat dan nafkah.
Menurut Abdul Manan, ada 8 ketentuan syariat yang mengatur hak milik pribadi:
1. Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang legal menurut syariat Islam.
2. Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain.
3. penggunaan yang berfaidah.
4. pembayaran zakat sebanding dengan harta yang dimiliki
5. penggunaan yang berimbang, tidak terlalu boros dan juga tidak bakhil.
6. pemanfaatan sesuai hak
7. pemanfaatan kekayaan secara terus menerus
8. penerapan hukum waris yang tepat dalam islam
Hak milik umum
Hak milik umum adalah hukum syar`I yang terkandung dalam suatu barang atau kegunaan yang menuntut adanya kesempatan seluruh manusia secara umum atau salah seorang diantara mereka untuk memanfaatkan dan menggunakan dengan jalan penguasaan. Menurut Al-Kailani hak milik umum ini sama saja dengan hak milik negara. Berbeda dengan Zallum yang membedakan antara hak milik umum dan hak milik negara meskipun keduanya dikelola oleh negara. Menurutnya, hak milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan oleh negara kepada siapapun, meskipun negara dapat membolehkan kepada orang untuk mengambil dan memanfaatkannya, seperti: air, tambang, padang rumput. Sedangkan dalam hak milik negara, negara berhak untuk memberikan hak tersebut kepada siapapun yang dikehendaki sesuai dengan kebijakan negara, seperti: tanah tak bertuan, padang pasir, gunung.
Sumber-sumber hak milik umum berkisar pada: wakaf, tanah hima (tanah tak bertuan yang diputuskan oleh negara penggunaanya bagi masyarakat umum), barang tambang , kebutuhan primer seperti air dan rumput, zakat, pajak, seperlima harta rampasan perang, dan lain-lain.
Seperti halnya dalam hak milik pribadi, hak milik umum juga terdapat di dalamnya aturan main dalam penggunaannya. Dan aturan inti yang harus ditepati adalah penggunaan hak milik umum tidak boleh merugikan pihak lain yang juga berhak atas hak ini, dan juga tidak boleh melanggar maslahat umum. Negara sebagai pengelola hak milik umum tidak boleh memperluas cakupan hak milik umum yang telah ditetapkan oleh syariat, semisal negara tidak boleh memperluas hak milik umum yang berasal dari zakat untuk selain 8 golongan yang telah ditentukan oleh syariat. Di sisi lain, negara diperbolehkan untuk memperluas atau mempersempit cakupan hak ini sesuai dengan maslahat umum. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ketika mengkhususkan padang rumput yang tak bertuan untuk kuda-kuda tentara.

SEJARAH HUKUM DI INDONESIA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa hukum sistem yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat, sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
• Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia









Sumber ;
http://kikirandomthought.blogspot.com/2012/03/halal-dari-segi-aspek-ekonomi.html
http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=2378
http://www.mediasriwijaya.com/2012/04/label-halal-antara-syariah-politik-dan.html
http://alviyana.student.fkip.uns.ac.id/2012/01/03/makalah-etika-bisnis-apakah-kegiatan-berbisnis-di-indonesia-sesuai-dengan-etika-bisnis/
http://benafta.wordpress.com/2011/01/16/harta-dan-hak-milik-dalam-perspektif-hukum-islam/


nama : Theresia Rosiana Putri
Kelas : 2 EB 19
NPM : 26210875

Senin, 16 April 2012

TUGAS HUKUM

1. KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA
Kaidah atau norma merupakan tata tertib yang berwujud kumpulan aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang tumbuh dalam hubungan antarmanusia. Kaidah atau norma merupakan peraturan hidup tentang bagaimana manusia selaku individu bertindak dalam kehidupan sosialnya, serta bagaimana manusia menghindari perbuatan yang akan menimbulkan gangguan terhadap kepentingan manusia lainnya. Kaidah atau norma dalam bahasa latin, berarti “aturan atau ukuran, atau penilaian”. Norma memiliki dua macam isi yang berwujud :
1. Perintah : merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena kaibat-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan : merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik
Kegunaan norma adalah untuk memberi petunjuk bagi manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Tujuan dari kaidah adalah memelihara dan menjamin kepentingan warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat.
MACAM-MACAM KAIDAH
1. Kaidah Susila
Kaidah susila adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat di dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk yang bermoral. Norma susila dapat dikatakan peraturan-peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Ia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, berdasarkan bisikan suara hatinya. Norma susilalah yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna menyempurnakan pribadi itu sendiri.
Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa kaidah moral atau kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingkan dengan kaidah hukum, adalah sifatnya yang otonom. Artinya diikuti atau tidaknya kaidah tersebut tergantung pada sikap batin manusianya, contoh: mencuri itu perbuatan yang dilarang (Pasal 362 KUHPidana). Apabila ditaati oleh manusia, bukan berarti ia takut pada sanksinya, melainkan menurut kata hatinya mencuri itu memang tidak patut dilakukan atau bertentangan dengan batinnya.
Contoh kaidah kesusilaan adalah berbuat jujurlah, hormatilah sesamamu, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan menipu, dan sebagainya. Sanksi dari norma ini adalah perasaan cemas dan kesal hati.


2. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan yaitu kaidah yang berasal dari dalam masyarakat untuk mengatur pergaulan warganya agar masing-masing saling menghormati. Kaidah ini berdasarkan pada kepantasan dan kebiasaan atau kepatutan yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat. Kaidah kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan regional dan berlaku bagi golongan tertentu saja. apa yang dianggap baik oleh suatu masyarakat belum tentu dianggap baik oleh masyarakat lain. Kaidah ini ditujukan pada sikap lahir manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bersama dalam kelompok masyarakat agar terwujudnya ketertiban masyarakat dan suasana keakraban dalam pergaulan. Sanksi terhadap pelanggaran kaidah ini adalah celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Kaidah ini berbeda dengan kaidah kesusilaan, karena kaidah kesopanan berasal dari luar diri seseorang (berasal dari masyarakat). Contoh kaidah kesopanan adalah orang yang berusia muda wajib menghormati orang yang berusia lebih tua, meminta izin apabila akan memasuki rumah orang lain.
3. Kaidah agama atau kepercayaan
Adalah aturan-aturan yang berisi kewajiban-kewajiban,larangan-larangan, perintah-perintah, dan anjuran-anjuran yang oleh pemeluk atau penganutnya diyakini sebagai kaidah yang berasal dari Tuhan. Kaidah agama bersifat berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.
Sanksi kaidah agama bersifat internal,yaitu dosa serta bersifat eksternal yang bersumber dari Tuhan, isinya ditujukan pada sikap batin, serta daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban daripada hak. Pelanggar norma agama diancam hukuman dari Tuhan dan hukuman itu berlaku kelal di akhirat. Contoh kaidah agama adalah jangan menyekutukan Allah, laksanakan shalat, hormati dan berbaktilah kepada ibu-bapakmu, jangan belaku zalim di muka bumi.
4. Kaidah hukum
hasil dari perundang-undangan atau tertulis yang dibuat melalui proses yang sah serta tidak tertulis, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan konkret manusia. Kaidah ini tidak mempersoalkan sikap batin manusia apakah buruk atau baik, dan yang menjadi objek perhatiannya adalah bagaimana sikap dan perbuatan lahiriah manusia. Keistimewaan kaidah hukum terletak dalam difatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berdaya upaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar kaidah-kaidah hukum itu dihormati dan ditaati. Kaidah hukum menurut Achmad Ali memiliki dua sifat alternatif, yaitu sebagai berikut:
• bersifat imperatif yaitu secara apriori wajib ditaati. Kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan konkret, hanya karena para pihak membuat perjanjian.
• Bersifat fakultatif yaitu tidaklah secara apriori mengikat atau wajib ditaati. Kaidah ini dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara (bersifat heteronom). Contoh kaidah hukum adalah didalam pasal 338 KUHPidana “Barangsaiapa sengaja merampas nyawa orang lain tanpa hak, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yaitu :
- Impere (perintah)
- Prohibere (larangan)
- Permittere (yang dibolehkan)
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air kita. Dalam uraian berikutnya kelak,hubungan kedua hukum ini akan disinggung walaupun hanya sepintas lalu.
Kalau kita berbicara tentang hukum adat, kita akan teringat pada penulis-penulis hukum adat masa silam seperti Snouck Hurgronje, Van Vollenhoven dan B. Ter Haar terutama, telah mempengaruhi pola pemikiran dan pemahaman para sarjana hukum Indonesia tentang hukum adat, padahal, kalau dikaji dengan teliti, apa yang telah dilakukan ter Haar adalah usaha atau percobaan orang Barat dengan latar belakang jiwa dan peranan hukum Barat pula, untuk memahami hukum adat ditanah air kita. Oleh karena itu, apa yang telah dihasilkan oleh ter Haar perlu dikaji kembali secara kritis, harus ditera kembali secara kritis, harus ditera kembali, untuk dapat melihat kekuatan dan kelemahan teorinya, untuk melihat kebenaran dan kekeliruannya dalam memahami hukum adat kita. Hal ini, agaknya disadari oleh ter Haar, terutama sewaktu ia berada dalam kamp konsentrasi di Buchenwald. Di tempat itu menurut Moh. Koesnoe, rumusan-rumusannya yang begitu eskak mengenai hukum adat pada masa yang lalu diragukan olehnya sendiri.

2. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA

SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki kewajiban dan hak. Oleh karena dianggap sebagai pendukung hak dan kewaajiban maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri dari :

*Manusia (naturlijke persoon)

Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum misalnya melakukan perjanjian, melakuklan perkawinan, membuat surat wasiat dan lain-lain. Seseorang yang mempunyai wewenang hukum jika dia telah dewasa dan sehat rohani atau tidak diletakkan dibawah pengampunan.

*Badan hukum (rechts persoon)

Adalah badan atau wadah yang memenuhi persyratan tertentu sehingga badan itu disebut sebagai badan hukum. Terdapat 2 badan hukum yaitu:
- Badan hukum public yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur oleh hukum public. Contoh : desa, propinsi, Negara.
- Badan hukum perdata yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum perdata. Contoh : perseroan terbatas, koperasi, yayasan, gereja.


OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Objek hukum biasanya dinamakan dengan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum. Terdapat 2 macam benda yang diatur oleh KUH perdata, yaitu:
- Menurut pasal 503 KUH perdata : Benda berwujud dan benda tidak berwujud.
- Menurut pasal 504 KUH perdata : Benda bergerak dan benda tidak bergerak.


3. PANDANGAN TENTANG HUKUM DI INDONESIA

Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, kita akan melihatadanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukumdari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yangberbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaandan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnyasendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yangberlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak adatrechtpolitiek.


adatrechtpolitiek :
membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golonganmasyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golonganEropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikianpada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum diIndonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkanhukum adat.

Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandangdari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saatsekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantarakelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkanhukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari carapandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yangmenjadi sumber hukum. Tulisan ini akan mengkaji permasalahan ini dari sudutpandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan.


DAFTAR PUSTAKA
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/556/Norma_Hukum
http://kailfhunpad.wordpress.com/2008/11/28/diktat-pih/
http://www.scribd.com/doc/8878173/Hukum-Dan-Politik-Dalam-Sistem-Hukum-IndonesiaSudirmanPublished.

Nama : Theresia Rosiana Putri
Kelas : 2 EB 19
NPM : 26210875