Senin, 16 April 2012

TUGAS HUKUM

1. KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA
Kaidah atau norma merupakan tata tertib yang berwujud kumpulan aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang tumbuh dalam hubungan antarmanusia. Kaidah atau norma merupakan peraturan hidup tentang bagaimana manusia selaku individu bertindak dalam kehidupan sosialnya, serta bagaimana manusia menghindari perbuatan yang akan menimbulkan gangguan terhadap kepentingan manusia lainnya. Kaidah atau norma dalam bahasa latin, berarti “aturan atau ukuran, atau penilaian”. Norma memiliki dua macam isi yang berwujud :
1. Perintah : merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena kaibat-akibatnya dipandang baik.
2. Larangan : merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik
Kegunaan norma adalah untuk memberi petunjuk bagi manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Tujuan dari kaidah adalah memelihara dan menjamin kepentingan warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat.
MACAM-MACAM KAIDAH
1. Kaidah Susila
Kaidah susila adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat di dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk yang bermoral. Norma susila dapat dikatakan peraturan-peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Ia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, berdasarkan bisikan suara hatinya. Norma susilalah yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna menyempurnakan pribadi itu sendiri.
Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa kaidah moral atau kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Salah satu ciri kaidah kesusilaan dibandingkan dengan kaidah hukum, adalah sifatnya yang otonom. Artinya diikuti atau tidaknya kaidah tersebut tergantung pada sikap batin manusianya, contoh: mencuri itu perbuatan yang dilarang (Pasal 362 KUHPidana). Apabila ditaati oleh manusia, bukan berarti ia takut pada sanksinya, melainkan menurut kata hatinya mencuri itu memang tidak patut dilakukan atau bertentangan dengan batinnya.
Contoh kaidah kesusilaan adalah berbuat jujurlah, hormatilah sesamamu, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan menipu, dan sebagainya. Sanksi dari norma ini adalah perasaan cemas dan kesal hati.


2. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan yaitu kaidah yang berasal dari dalam masyarakat untuk mengatur pergaulan warganya agar masing-masing saling menghormati. Kaidah ini berdasarkan pada kepantasan dan kebiasaan atau kepatutan yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat. Kaidah kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan regional dan berlaku bagi golongan tertentu saja. apa yang dianggap baik oleh suatu masyarakat belum tentu dianggap baik oleh masyarakat lain. Kaidah ini ditujukan pada sikap lahir manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bersama dalam kelompok masyarakat agar terwujudnya ketertiban masyarakat dan suasana keakraban dalam pergaulan. Sanksi terhadap pelanggaran kaidah ini adalah celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Kaidah ini berbeda dengan kaidah kesusilaan, karena kaidah kesopanan berasal dari luar diri seseorang (berasal dari masyarakat). Contoh kaidah kesopanan adalah orang yang berusia muda wajib menghormati orang yang berusia lebih tua, meminta izin apabila akan memasuki rumah orang lain.
3. Kaidah agama atau kepercayaan
Adalah aturan-aturan yang berisi kewajiban-kewajiban,larangan-larangan, perintah-perintah, dan anjuran-anjuran yang oleh pemeluk atau penganutnya diyakini sebagai kaidah yang berasal dari Tuhan. Kaidah agama bersifat berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.
Sanksi kaidah agama bersifat internal,yaitu dosa serta bersifat eksternal yang bersumber dari Tuhan, isinya ditujukan pada sikap batin, serta daya kerjanya menitikberatkan pada kewajiban daripada hak. Pelanggar norma agama diancam hukuman dari Tuhan dan hukuman itu berlaku kelal di akhirat. Contoh kaidah agama adalah jangan menyekutukan Allah, laksanakan shalat, hormati dan berbaktilah kepada ibu-bapakmu, jangan belaku zalim di muka bumi.
4. Kaidah hukum
hasil dari perundang-undangan atau tertulis yang dibuat melalui proses yang sah serta tidak tertulis, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan konkret manusia. Kaidah ini tidak mempersoalkan sikap batin manusia apakah buruk atau baik, dan yang menjadi objek perhatiannya adalah bagaimana sikap dan perbuatan lahiriah manusia. Keistimewaan kaidah hukum terletak dalam difatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berdaya upaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar kaidah-kaidah hukum itu dihormati dan ditaati. Kaidah hukum menurut Achmad Ali memiliki dua sifat alternatif, yaitu sebagai berikut:
• bersifat imperatif yaitu secara apriori wajib ditaati. Kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan konkret, hanya karena para pihak membuat perjanjian.
• Bersifat fakultatif yaitu tidaklah secara apriori mengikat atau wajib ditaati. Kaidah ini dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara (bersifat heteronom). Contoh kaidah hukum adalah didalam pasal 338 KUHPidana “Barangsaiapa sengaja merampas nyawa orang lain tanpa hak, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yaitu :
- Impere (perintah)
- Prohibere (larangan)
- Permittere (yang dibolehkan)
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air kita. Dalam uraian berikutnya kelak,hubungan kedua hukum ini akan disinggung walaupun hanya sepintas lalu.
Kalau kita berbicara tentang hukum adat, kita akan teringat pada penulis-penulis hukum adat masa silam seperti Snouck Hurgronje, Van Vollenhoven dan B. Ter Haar terutama, telah mempengaruhi pola pemikiran dan pemahaman para sarjana hukum Indonesia tentang hukum adat, padahal, kalau dikaji dengan teliti, apa yang telah dilakukan ter Haar adalah usaha atau percobaan orang Barat dengan latar belakang jiwa dan peranan hukum Barat pula, untuk memahami hukum adat ditanah air kita. Oleh karena itu, apa yang telah dihasilkan oleh ter Haar perlu dikaji kembali secara kritis, harus ditera kembali secara kritis, harus ditera kembali, untuk dapat melihat kekuatan dan kelemahan teorinya, untuk melihat kebenaran dan kekeliruannya dalam memahami hukum adat kita. Hal ini, agaknya disadari oleh ter Haar, terutama sewaktu ia berada dalam kamp konsentrasi di Buchenwald. Di tempat itu menurut Moh. Koesnoe, rumusan-rumusannya yang begitu eskak mengenai hukum adat pada masa yang lalu diragukan olehnya sendiri.

2. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA

SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki kewajiban dan hak. Oleh karena dianggap sebagai pendukung hak dan kewaajiban maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri dari :

*Manusia (naturlijke persoon)

Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum misalnya melakukan perjanjian, melakuklan perkawinan, membuat surat wasiat dan lain-lain. Seseorang yang mempunyai wewenang hukum jika dia telah dewasa dan sehat rohani atau tidak diletakkan dibawah pengampunan.

*Badan hukum (rechts persoon)

Adalah badan atau wadah yang memenuhi persyratan tertentu sehingga badan itu disebut sebagai badan hukum. Terdapat 2 badan hukum yaitu:
- Badan hukum public yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur oleh hukum public. Contoh : desa, propinsi, Negara.
- Badan hukum perdata yaitu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum perdata. Contoh : perseroan terbatas, koperasi, yayasan, gereja.


OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Objek hukum biasanya dinamakan dengan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum. Terdapat 2 macam benda yang diatur oleh KUH perdata, yaitu:
- Menurut pasal 503 KUH perdata : Benda berwujud dan benda tidak berwujud.
- Menurut pasal 504 KUH perdata : Benda bergerak dan benda tidak bergerak.


3. PANDANGAN TENTANG HUKUM DI INDONESIA

Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, kita akan melihatadanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukumdari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yangberbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaandan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnyasendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yangberlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak adatrechtpolitiek.


adatrechtpolitiek :
membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golonganmasyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golonganEropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikianpada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum diIndonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkanhukum adat.

Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandangdari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saatsekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantarakelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkanhukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari carapandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yangmenjadi sumber hukum. Tulisan ini akan mengkaji permasalahan ini dari sudutpandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan.


DAFTAR PUSTAKA
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/556/Norma_Hukum
http://kailfhunpad.wordpress.com/2008/11/28/diktat-pih/
http://www.scribd.com/doc/8878173/Hukum-Dan-Politik-Dalam-Sistem-Hukum-IndonesiaSudirmanPublished.

Nama : Theresia Rosiana Putri
Kelas : 2 EB 19
NPM : 26210875

1 komentar:

  1. kak. mau tanya, kaidah kesopanan itu sama ngg sama kaidah adat?

    BalasHapus