HAK-HAK KONSUMEN YANG DILANGGAR PELAKU BISNIS
PENDAHULUAN
Pelanggaran Hak-Hak Konsumen
Pelanggaran hak-hak konsumen di Indonesia merupakan hal yang jamak, beberapa
sebab terjadinya pelanggaran hak konsumen adalah rendahnya tanggung jawab
pelaku usaha, tidak maksimalnya regulasi pemerintah, dan mandulnya penegakkan
hukum. pelanggaran hak-hak konsumen dapat berupa pelanggaran bersifat
substantif maupun prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perlinungan Konsumen
atau berbagai UU sektoral.
Masih
ingat kasus pemusnahan sapi gila di Inggris dan pemberantasan ayam berpenyakit
flu burung di Hongkong? Dunia sempat heboh dan mendapat tekanan karena
kekhawatiran global terhadapa bahan makanan yang terkontaminasi. Kasus ini
menunjukkan bahwa perlindungan hak konsumen atas kesehatan, keselamatan, dan
keamanan bahan makanan tetap menjadi perhatian masyarakat internasional dan
tetap dipandang sebagai bagian upaya perlindungan HAM.
PEMBAHASAN
hak-hak
kosumen ada beberapa :
1. Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan
Keamanan
Hak atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Bagi
konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari
perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu
2. Hak untuk memilih
Hak Untuk Memilih Merupakan kebebasan
konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang
yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang,
agar konsumen dapat memilih
3. Hak untuk informasi
Hak Atas Informasi Bisa dipenuhi dengan cara
antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau
kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk,
tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian
konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk
sejenis
4. Hak Untuk Didengar Pendapat dan
Keluhannya
Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
Ada dua
instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui
aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen;
Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa
dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen
yang mewakili konsumen
5. Hak untuk mendapatkan Advokasi
Hak Untuk Mendapatkan Advokasi Dengan hak ini, konsumen
mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi
ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan social
6.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan
Hak Untuk Mendapat Pendidikan Definisi dasar hak ini
adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui
kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang
dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan
konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung
jawab pelaku usaha
7. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara
Diskriminatif
Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
Tindakan
diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang
berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya
yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub
kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang
dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif
8.
Hak
untuk mendapatkan ganti rugi
Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi Mendapatkan ganti rugi
harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan si pelaku usaha tersebut
9. Hak yang yang diatur dalam peraturan
UU
Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi Mendapatkan ganti rugi
harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan si pelaku usaha tersebut
Contoh hak konsumen yang dilanggar terjadi di sumba timur . warga Keluarahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur
saat mengikuti sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (2/7/ 2008).
Sosialisasi itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen, Paulus
KB Tarap, Kasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Sumba Timur, Domu Wara, S.E dan Pengurus YLKI Sumba Timur.
PENUTUP
Kesimpulan
Seharusnya
pelanggaran hak-hak dasar konsumen–yang kemudian konsumen menjadi subordinat
dalam sistem ekonomi makro–tidak akan pernah terjadi jika semua pihak
(pemerintah dan pelaku usaha) serius menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Plus, dalam konteks kualitas pelayanan
publik, pemerintah konsisten mengimplementasikan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, yang mengamanatkan adanya standar pelayanan yang jelas
(standar pelayanan minimal).
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hak-konsumen-yang-dilanggar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar