Senin, 07 Mei 2012

(HAK-HAK KONSUMEN YANG DILANGGAR PELAKU BISNIS (tulisan sofkil, hukum)



 HAK-HAK KONSUMEN YANG DILANGGAR PELAKU BISNIS

PENDAHULUAN
Pelanggaran Hak-Hak Konsumen Pelanggaran hak-hak konsumen di Indonesia merupakan hal yang jamak, beberapa sebab terjadinya pelanggaran hak konsumen adalah rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, tidak maksimalnya regulasi pemerintah, dan mandulnya penegakkan hukum. pelanggaran hak-hak konsumen dapat berupa pelanggaran bersifat substantif maupun prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perlinungan Konsumen atau berbagai UU sektoral.

Masih ingat kasus pemusnahan sapi gila di Inggris dan pemberantasan ayam berpenyakit flu burung di Hongkong? Dunia sempat heboh dan mendapat tekanan karena kekhawatiran global terhadapa bahan makanan yang terkontaminasi. Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hak konsumen atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan bahan makanan tetap menjadi perhatian masyarakat internasional dan tetap dipandang sebagai bagian upaya perlindungan HAM.

PEMBAHASAN

hak-hak kosumen ada beberapa :
1.       Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Hak atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu

2.       Hak untuk memilih
Hak Untuk Memilih Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih

3.       Hak untuk informasi
Hak Atas Informasi Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis

4.       Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen



5.       Hak untuk mendapatkan Advokasi
Hak Untuk Mendapatkan Advokasi Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan social

6.       Hak untuk mendapatkan pendidikan
Hak Untuk Mendapat Pendidikan Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha

7.       Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif

8.       Hak untuk mendapatkan ganti rugi
Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut

9.       Hak yang yang diatur dalam peraturan UU
Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut

Contoh hak konsumen yang dilanggar terjadi di sumba timur .   warga Keluarahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur saat mengikuti sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (2/7/ 2008). Sosialisasi itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen, Paulus KB Tarap, Kasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Timur, Domu Wara, S.E dan Pengurus YLKI Sumba Timur.

PENUTUP
Kesimpulan
Seharusnya pelanggaran hak-hak dasar konsumen–yang kemudian konsumen menjadi subordinat dalam sistem ekonomi makro–tidak akan pernah terjadi jika semua pihak (pemerintah dan pelaku usaha) serius menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Plus, dalam konteks kualitas pelayanan publik, pemerintah konsisten mengimplementasikan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan adanya standar pelayanan yang jelas (standar pelayanan minimal).


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hak-konsumen-yang-dilanggar/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar